Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah proses memindahkan fasilitas kredit dari satu bank ke bank lain. Hal ini sering dilakukan untuk mendapatkan suku bunga lebih rendah, meningkatkan plafon pinjaman, atau memperoleh keuntungan lain dari bank baru. Ada beberapa jenis take over KPR yang perlu Anda ketahui, yaitu take over KPR jual-beli, take over KPR bawah tangan, dan take over KPR antar bank. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
- Take Over KPR Jual-Beli
Take over KPR jual-beli terjadi ketika pemilik rumah yang masih dalam masa cicilan KPR ingin menjual rumahnya kepada pihak lain. Prosesnya melibatkan tiga pihak utama: penjual (pemilik rumah), pembeli baru, dan bank pemberi kredit. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam take over KPR jual-beli:
-Persiapan Dokumen: Penjual menyiapkan dokumen KPR, sertifikat rumah, IMB, dan dokumen pribadi.
-Penilaian Properti: Bank baru menilai properti dan kemampuan finansial pembeli.
-Pengajuan Kredit: Pembeli mengajukan kredit ke bank baru dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
-Pelunasan Sisa KPR: Bank baru melunasi sisa pinjaman KPR penjual di bank lama.
-Balik Nama Hak Tanggungan: Proses balik nama sertifikat dan hak tanggungan dari penjual ke pembeli dilakukan melalui notaris.
- Take Over KPR Bawah Tangan
Take over KPR bawah tangan adalah proses pemindahan kredit tanpa melibatkan bank lama secara langsung. Proses ini dilakukan antara pemilik rumah dan pembeli baru, di mana pembeli mengambil alih sisa cicilan KPR tanpa melalui prosedur resmi di bank lama. Meskipun lebih sederhana, proses ini memiliki risiko, seperti tidak adanya jaminan hukum. Langkah-langkah yang biasanya dilakukan adalah:
-Kesepakatan Antara Penjual dan Pembeli: Kedua belah pihak menyepakati pengambilalihan sisa cicilan KPR.
-Dokumen Kesepakatan: Penjual dan pembeli menandatangani surat kesepakatan pengambilalihan cicilan.
-Pembayaran Sisa Cicilan: Pembeli baru melanjutkan pembayaran cicilan sesuai kesepakatan.
- Take Over KPR Antar Bank
Take over KPR antar bank adalah proses di mana nasabah memindahkan fasilitas kredit KPR dari satu bank ke bank lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga lebih rendah atau keuntungan lain. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam take over KPR antar bank:
-Persiapan Dokumen: Nasabah menyiapkan dokumen pribadi, dokumen properti, dan dokumen kredit dari bank lama.
-Pengajuan ke Bank Baru: Nasabah mengajukan permohonan take over ke bank baru dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
-Penilaian dan Persetujuan: Bank baru menilai properti dan kemampuan finansial nasabah, kemudian memberikan persetujuan kredit baru.
-Pelunasan di Bank Lama: Bank baru melunasi sisa pinjaman di bank lama.
-Pengikatan di Notaris: Nasabah menandatangani perjanjian kredit baru di hadapan notaris.
-Balik Nama Hak Tanggungan: Notaris membantu proses balik nama hak tanggungan dari bank lama ke bank baru.
Kesimpulan
Sistem take over KPR menawarkan berbagai keuntungan, seperti suku bunga lebih rendah dan plafon pinjaman yang lebih tinggi. Namun, penting untuk memahami setiap jenis take over KPR dan risikonya. Dengan persiapan yang tepat dan konsultasi dengan pihak bank, Anda dapat memanfaatkan take over KPR untuk meningkatkan kondisi finansial Anda.
Tags: #TakeOverKPR #KreditRumah #PembiayaanRumah #TipsKPR #Finansial #Properti
Dengan penjelasan ini, diharapkan Anda lebih memahami bagaimana sistem take over KPR bekerja dan jenis-jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Untuk Anda yang baru ingin mengajukan KPR ke pihak bank, tidak perlu khawatir! Anda bisa mencoba untuk mengajukan pinjaman KPR ke BPR Chandra Muktiartha