Pengetahuan terhadap keuangan menjadi hal yang penting dan perlu untuk disebarluaskan. Keterbukaan informasi memiliki andil dalam mencerdaskan masyarakat. Begitu juga sektor perbankan, memiliki kewajiban memberikan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.