NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau badan usaha di Indonesia. NIB diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah proses berusaha.
Pemberian NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pengusaha untuk melakukan berbagai proses perizinan dan administrasi bisnis secara terintegrasi dalam satu platform daring.
Untuk memperoleh NIB, Sobat CMA dapat melakukan pembuatan akun dan memulai registrasi NIB di website https://oss.go.id/
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Di Indonesia, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan kewajiban bagi setiap orang atau entitas yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, hal ini juga berlaku untuk pengusaha.
Dalam konteks bisnis, NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk proses perizinan dan pembuatan dokumen-dokumen bisnis.
Jadi, secara umum, setiap pengusaha di Indonesia diharapkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sobat CMA dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang ada https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) sering kali menjadi persyaratan penting terutama untuk usaha yang melibatkan risiko kecelakaan kerja dan dampak lingkungan. Walaupun mencuci mobil tidak sebesar risikonya dibandingkan dengan beberapa industri lain, tetapi K3L tetap relevan untuk memastikan keamanan karyawan dan lingkungan sekitar.
Sobat CMA dapat melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id