Sebagai individu yang taat pajak, status tersebut bisa dibuktikan dengan kepemilikan NPWP di tangan. Bisa dibilang, keberadaan NPWP tak beda dengan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Bila Anda tidak memiliki KTP, maka dalam mengurus segala sesuatunya juga tidak akan bisa berjalan lancar dan memperoleh apa yang dibutuhkan.
Sebab, semua administrasi di sebuah institusi nyaris selalu dibutuhkan adanya yang namanya identitas diri tersebut. Dengan KTP, maka informasi yang diperlukan mengenai diri Anda bisa diketahui. Hal ini tak ubahnya dengan NPWP, yang keberadaannya juga diperlukan sebagai cerminan dari diri bahwa Anda adalah warga negara yang baik.
Satu hal lagi, kewajiban memiliki NPWP dan membayar pajak juga telah diatur dalam UU No.28/2007 Pasal 39 Ayat 1, bahwa untuk warga negara Indonesia yang tidak membayar pajak akan dikenakan paling sedikit penjara 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, juga ada penerapan denda paling sedikit hingga dua kali lipat bagi mereka yang belum membayar kewajibannya tersebut.
Kepemilikan NPWP dengan administrasi perbankan tentunya sangat berkaitan erat. Karena hal ini sebagai salah satu acuan juga apakah sebagai individu, Anda bisa memenuhi tanggung jawab dan kewajiban dengan baik dan benar.
Berikut cara membuat NPWP:
- Buka situs resmi pajak di https://ereg.pajak.go.id/login
- Pilih atau klik ‘daftar’
- Ketik alamat email Anda dan ikuti langkah selanjutnya
- Pilih KKP terdekat dengan domosili Anda
- Unggah KTP atau SIM/kartu identitas lain
- Tunggu email konfirmasi yang dikirim ke Anda
- Pihak Kantor Pajak akan mengirimkan nomor token
- Masukkan token tersebut pada kolom yang tersedia di situs resmi pajak tersebut
- Setelah berhasil, aka nada pemberitahuan bahwa NPWP Anda sedang dalam proses dan akan segera dikirimkan