Bersama Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Berintegritas
BPR Chandra Muktiartha berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), menjunjung tinggi integritas, serta menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.
Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan bagi pihak internal maupun eksternal untuk menyampaikan informasi atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR Chandra Muktiartha, seperti tindakan kecurangan (fraud), korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan dan kebijakan perusahaan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPR Chandra Muktiartha berupaya menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta informasi yang disampaikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan proses penanganan laporan yang berlaku.