Sesuai POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, BPR CMA menerima pengaduan nasabah secara tertulis maupun lisan.
BPR CMA menyediakan mekanisme pengaduan atas setiap permasalahan transaksi dan layanan perbankan. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis (surat, faksimile, email, atau melalui website) maupun secara lisan (melalui telepon atau dengan datang langsung ke kantor).
Setiap jenis pengaduan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda untuk memastikan validitas dan keamanan data nasabah.
Pengaduan anonim (tanpa identitas) tidak diperkenankan untuk penanganan langsung. Untuk perwakilan, diperlukan surat kuasa resmi serta identitas perwakilan dan nasabah yang diwakili.
Empat alur penanganan disesuaikan dengan cara penyampaian pengaduan. Pilih alur yang sesuai untuk melihat tahapan lengkapnya.
Chat langsung tim Customer Care
Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
Timbal balik dalam 1–2 hari kerja
Jl. Gedongkuning No. 150A, Bantul