📞 (0274) 376 276 / 385 192 | Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB | Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB
Berizin & Diawasi OJK • Dijamin LPS

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Sesuai POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, BPR CMA menerima pengaduan nasabah secara tertulis maupun lisan.

BPR CMA menyediakan mekanisme pengaduan atas setiap permasalahan transaksi dan layanan perbankan. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis (surat, faksimile, email, atau melalui website) maupun secara lisan (melalui telepon atau dengan datang langsung ke kantor).

Pengaduan Tertulis

DOKUMENTATIF & TERLACAK
  • Surat resmi
  • Faksimile
  • Email
  • Website / Formulir online

Pengaduan Lisan

CEPAT & INTERAKTIF
  • Telepon kantor
  • Datang langsung ke kantor

Persyaratan Pengaduan

Setiap jenis pengaduan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda untuk memastikan validitas dan keamanan data nasabah.

Pengaduan Tertulis

  • Bukti identitas nasabah (KTP / Paspor)
  • Dokumen pendukung terkait pengaduan

Lisan Tanpa Tatap Muka

  • Wajib diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  • Menjawab pertanyaan verifikasi data diri & rekening

Lisan Dengan Tatap Muka

  • Bukti identitas nasabah (KTP / Paspor)
  • Dokumen pendukung terkait pengaduan

Perwakilan Nasabah

  • Bukti identitas perwakilan
  • Bukti identitas nasabah yang diwakili
  • Surat kuasa resmi
  • Dokumen pendukung terkait pengaduan
i

Pengaduan anonim (tanpa identitas) tidak diperkenankan untuk penanganan langsung. Untuk perwakilan, diperlukan surat kuasa resmi serta identitas perwakilan dan nasabah yang diwakili.

Alur Pengaduan Nasabah

Empat alur penanganan disesuaikan dengan cara penyampaian pengaduan. Pilih alur yang sesuai untuk melihat tahapan lengkapnya.

ALUR LISAN – TATAP MUKA

Tahapan Penanganan

Maks 5 hari kerja Verifikasi & waktu penyelesaian
1
Nasabah datang ke kantor
Sampaikan pengaduan secara langsung ke petugas Customer Care BPR CMA.
2
Verifikasi data
Petugas memverifikasi identitas dan memberitahukan waktu penyelesaian.
3
Pencatatan & nomor registrasi
Pengaduan dicatat oleh UKPPK dan diberi nomor registrasi resmi.
4
Koordinasi & tanggapan
Tim terkait berkoordinasi memberikan tanggapan dan solusi.
5
Penyelesaian
Hasil penanganan disampaikan kepada nasabah sebagai penyelesaian.
WHATSAPP PENGADUAN
088801015000

Chat langsung tim Customer Care

TELEPON
(0274) 376 276 / 385 192

Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB

EMAIL
bprcma@bprcma.co.id

Timbal balik dalam 1–2 hari kerja

KUNJUNGI KANTOR
Kantor Pusat Bantul

Jl. Gedongkuning No. 150A, Bantul

Powered by Joinchat