Sebagai wujud komitmen dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan menjaga kepercayaan nasabah, PT. BPR Chandra Muktiartha resmi menghadirkan layanan Whistleblowing System. Layanan ini merupakan fasilitas pengaduan independen yang disediakan bagi nasabah, mitra kerja, maupun masyarakat umum untuk melaporkan berbagai tindakan penyimpangan.
Keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami. Oleh karena itu, melalui fasilitas ini, kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin dan lindungi sepenuhnya.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
Jangan ragu untuk segera melapor jika Anda menemukan, melihat, atau mengalami indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPR Chandra Muktiartha. Tindakan yang dapat dilaporkan meliputi:
- Kecurangan (Fraud): Tindakan manipulasi, penggelapan dana, pemalsuan dokumen, atau aktivitas lain yang merugikan nasabah dan perusahaan secara finansial.
- Pungutan Liar (Pungli): Permintaan sejumlah uang, hadiah, atau komisi di luar biaya resmi yang ditetapkan oleh bank atas layanan yang diberikan.
- Pelanggaran Etika: Perilaku tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang melanggar kode etik perusahaan.
Cara Melakukan Pengaduan (Saluran Resmi)
Jika Anda menemukan salah satu atau beberapa indikasi pelanggaran di atas, segera kirimkan laporan beserta bukti pendukung (jika ada) melalui saluran pengaduan resmi dan rahasia kami di bawah ini:
- WhatsApp (WA) Khusus Pengaduan: +62 853-2143-2307
- Email Pengaduan: fraudbprcma@gmail.com
Tim kami akan segera memproses dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan objektif.
Mari bersama-sama menjaga integritas dan transparansi. Dukungan Anda sangat berarti bagi PT BPR Chandra Muktiartha untuk terus tumbuh menjadi “Sahabat Anak Negeri” yang bersih, aman, dan tepercaya.
