Sopir Taksi Bunuh Diri Karena Kredit 500.000 di Fitech Ilegal
JAKARTA – Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus bunuh diri oleh nasabah fintech pinjaman online atau peer to peer lending. Zulfadhli (35) yang berprofesi sebagai supir taksi mengakhiri hidupnya karena tertekan oleh utang dari aplikasi pinjaman online.
Merespons kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini fintech yang menyebabkan tekanan pada nasabahnya hingga berujung bunuh diri merupakan ilegal atau tak memiliki izin OJK.
“Dugaan besar bahwa tindakan itu dilakukan oleh fintech ilegal. Jadi kegiatan-kegiatan fintech ilegal itu membuat tekanan yang sangat tinggi bagi korban,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).
Dia menyatakan, fintech legal memiliki batasan dalam kegiatan beroperasi. Di mana, fintech dilarang mengambil atau meretas data kontak pada handphone milik nasabah peminjam dana.
“Hanya kontak darurat (yang diberikan nasabah) yang boleh dihubungi pihak fintech,” imbuhnya.
Tak hanya itu, fintech legal juga tidak bisa mengakses dokumen maupun gambar pribadi pada handphone nasabah. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat menghindari fintech ilegal.
“Berharap hal ini tidak berulang lagi dan ini jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk segera meninggalkan fintech-fintech ilegal. Dan kalau memang butuh masuklah ke fintech legal yang terdaftar di OJK,” jelasnya.
Tongam menyatakan, OJK dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah melakukan pendalaman pada kasus tersebut. Bila, hasil pemeriksaan ternyata penyebab bunuh diri merupakan fintech legal, OJK siap melakukan tindakan tegas.
“Saat ini sedang proses pengumpulan informasi, dan pada saatnya kalau ini (ternyata) dilakukan fintech yang legal, tentunya akan dapat tindakan dari OJK dan asosiasi pada fintech tersebut,” kata dia.
sumber : https://economy.okezone.com
Dari hal tersebut kita patut waspada dan berhati hati dalam memilih lembaga pinjaman. BPR Chandra Muktiartha adalah lembaga keuangan yang aman dan terdaftar OJK. Untuk nasabah simpanan juga tak perlu khawatir dana yang disimpan karena dijamin oleh LPS. PT. BPR Chandra Muktiartha berhasil masuk majalah infobank 10 Besar BPR se-DIY pada tahun 2016. Dan berhasil mendapatkan penghargaan 8 tahun berturut-turut dari tahun 2011 sampai dengan 2018 sebagai berikut :
- Penghargaan Infobank 2011, 2012, 2013,2014 dengan predikat SANGAT BAGUS
- Penghargaan Golden Awards Infobank 2015 DAN 2016 dengan predikat SANGAT BAGUS
- Penghargaan Infobank 2017, 2018 dengan predikat SANGAT BAGUS
Melayani kredit bunga murah tanpa pinlti, proses mudah bunga mulai 0.5%. Tak hanya melayani dana tunai, BPR CMA juga melayani pembiayaan kredit Rumah/tanah, kendaraan motor, mobil, investasi, modal kerja dan Konsumtif.
PT BPR CHANDRA MUKTIARTHA
Jln Gedongkuning 149, 150 A & B
(sebelah pegadaian)
Hub WA Kami di 0822 8843 5000
#kredit, #kreditiphone, #kredithpmurah, #kreditmobilmurah, #kredithp, #kreditmobil, #kreditonline , #kreditmotor, #kreditmobilbekas, #kreditsamsung #kreditmurah #bprcma #bprchandramuktiartha #kreditmurah #kreditjogja #kreditjogjamurah #bankjogja #bprjogja #bankmurah #kreditmotor #kreditmobil #kreditrumah #kreditmobiljogja #kreditrumahjogja #kreditmotorjogja